News
Rabu, 18 Agustus 2010 - 13:12 WIB

Robert Tantular tak hadir, sidang Misbakhun ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam sidang kasus dugaan kredit fiktif. Hal ini disesalkan anggota DPR Mohammad Misbakhun karena sidang akhirnya ditunda.

“Saya menyesalkan ditunda sidang hari ini dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan saksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim ke persidangan,” kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (18/8).

Advertisement

Sebelumnya, kata Misbakhun, JPU juga gagal menghadirkan alat bukti utama seperti surat gadai dan akte deposito yang diminta oleh Majelis Hakim.

“Itu adalah rekayasa JPU saja karena pada sidang hari Senin (16/8), JPU gagal menghadirkan di persidangan alat bukti utama yang diminta oleh ketua majelis hakim. Alasan yang dipergunakan JPU di awal sidang adalah sedang dalam perjalanan dari Kejagung ke PN Jakarta Pusat, tetapi saat akhir sidangpun barang bukti tidak bisa dihadirkan oleh JPU,” kata Misbakhun.

Keterlambatan JPU menjemput saksi disidang ini, kata Misbakhun, kuat dugaan karena JPU kembali tidak bisa menghadirkan alat bukti tersebut di persidangan, seperti yang diperintahkan ketua majelis hakim sehingga dibuat rekayasa penjemputan yang terlambat terhadap terdakwa Franky Ongkowardoyo dan Mukhamad Misbakhun.

Advertisement

“JPU takut malu tidak bisa menghadirkan alat bukti di persidangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

“Kalau cara-cara seperti ini masih diterapkan dalam penegakan hukum di negara demokratis seperti Indonesia, kita semua sangat prihatin. Artinya para penegak hukum masih belum bergerak pola pikirnya dari cara berpikir orde baru,” kata Misbakhun.

Kasus Misbakhun menyeruak setelah Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia (BI) melaporkan dugaan pemberian “letter of credit” (L/C) fiktif. Laporan yang dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD75,2 juta.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif