Soloraya
Rabu, 18 Agustus 2010 - 23:50 WIB

Penggajian lewat kebersihan kantor tak hanya di Disdik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kalangan legislatif menemukan penggajian tenaga honorer melalui jasa kebersihan kantor tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) melainkan juga muncul di sejumlah satuan kerja perangkat daerah lain (SKPD) lain.

Sebelumnya, komisi IV menemukan 660 guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) digaji melalui jasa kebersihan kantor. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran GTT serta PTT juga digaji melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Advertisement

Atas pertanyaan itu, Kepala DPPKAD, Agus Santosa menuturkan, kesalahan ada pada Disdik. Pasalnya, Disdik dinilai tidak tertib administrasi menyusul anggaran untuk gaji tenaga honorer seharusnya dicantumkan dalam rekening khusus.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), Suryanto, Rabu (18/8), menuturkan, program jasa kebersihan kantor yang digunakan untuk menggaji tenaga honorer tidak hanya terjadi di Disdik melainkan juga ada di SKPD lain, seperti Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom).

Dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-Perubahan (APBD-P), disebutkan jasa kebersihan kantor digunakan untuk membayar tenaga honorer sebanyak 22 orang serta tenaga harian lepas (THL) sebanyak 11 orang senilai Rp 214 juta. Masih mengacu kepada PPAS anggaran perubahan disebutkan Dishubinfokom meminta penambahan dana senilai Rp 54 juta sehingga total gaji tenaga honorer dianggarkan senilai Rp 269 juta. Kondisi tersebut juga terjadi di Kantor Kecamatan Bulu.

Advertisement

“Kalau melihat PPAS sekilas memang jasa kebersihan kantor yang digunakan untuk menggaji tenaga honorer tidak hanya terjadi di Disdik melainkan juga di sejumlah SKPD. Hal itu tentu mengundang pertanyaan karena sama halnya dengan Disdik, gaji tenaga honorer sebenarnya sudah dianggarkan di pos lain,” ujarnya.

Kondisi demikian, tambah Suryanto, mengundang pertanyaan pihaknya. Pasalnya, dengan keberadaan sejumlah pos anggaran untuk tenaga honorer, sulit bagi legislatif mengetahui jumlah tenaga honorer yang sesungguhnya di Kota Makmur. “Ya DPPKAD sebaiknya tegas. Kalau memang gaji tenaga honorer harus diletakkan di rekening khusus, ya sampaikan ke SKPD kalau aturannya seperti itu. Jangan di kebersihan kantor,” tegasnya.

Sekretaris Disdik, Sukimin ketika ditanya mengenai dugaan adanya GTT/PTT yang diangkat setelah 2005 membenarkan. “Memang ada. Tapi untuk lebih jelasnya ditanyakan langsung kepada kepala bidang (Kabid) yang membidangi tenaga kependidikan. Kalau saya tidak begitu tahu,” ujarnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif