Sragen (Espos)--Untuk mengantisipasi kemungkinan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) seperti yang diduga terjadi pada ADD 2009, pencairan ADD tahun 2010 harus diketahui Camat.
Pengawasan ketat pada ADD 2010 disebabkan adanya kasus penyelewengan alokasi dana desa (ADD) 2009 yang menjerat kepala desa (Kades) Brojol.
Jika pencairan ADD pada tahun-tahun sebelumnya cukup mendapat pengesahan pengelola ADD di tingkat desa, yakni Kades dan bendahara desa, kini setiap pencairan ADD harus ada pengesahan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LP2MD, Kades, dan mengetahui Camat.
Camat Miri, Pudjiatmoko, kepada Espos, Rabu (18/8), menegaskan, pihaknya telah berembug dengan lembaga masyarakat dan perangkat desa setempat mengenai kebijakan itu.
“Kecamatan memberi pengawasan langsung, bahkan sampai ada persyaratan untuk pencairan harus mengetahui camat,” ungkap Pudjiatmoko.
tsa