Soloraya
Rabu, 18 Agustus 2010 - 01:39 WIB

Kuasa Hukum Handoko surati PT Jateng dan MA

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tim penasihat hukum Handoko Mulyono, menyurati Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan Mahkamah Agung (MA), karena menilai perpanjangan penahanan atas Ketua KSU Sejahtera antara 16 Mei sampai 14 Juni 2010 tidak sah.

Koordinator tim penasihat hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto SH, menyebutkan penetapan penahanan kliennya untuk periode dimaksud diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Padahal sesuai Pasal 29 ayat (3) KUHAP, perpanjangan penahanan seharusnya diberikan langsung melalui Ketua PN dan bukan oleh Wakil Ketua PN.

Advertisement

Handoko Mulyono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi dalam proyek pembangunan dan pemugaran rumah 2007 dan 2008 dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenegpera) RI. Selain Handoko, penyidik Kejaksan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tony Iwan Haryono serta Fransiska RS.

“Nota keberatan sudah kami kirimkan kemarin (Senin, 16/8-red) kepada PT Jateng di Semarang dan MA di Jakarta. Kami menilai perpanjangan penetapan penahanan klien kami yang ditandatangani Wakil Ketua PN Semarang atas nama Sucahyo Padmo W SH MH tidak sah,” tegasnya dihubungi Espos melalui telepon genggam, Selasa (17/8) siang.

Yuri menyatakan, penetapan perpanjangan penahanan Nomor 07/Pen.Pid/K/2010/Pn.Smg tertanggal 11 Mei 2010 yang dkeluarkan Sucahyo Padmo bahkan dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Dia menegaskan perbuatan tersebut melanggar asas keadilan dan kebenaran serta hak asasi manusia (HAM) kliennya, Handoko Mulyono.

Advertisement

“Tindakan (Wakil Ketua PN Semarang) tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum yang berlaku, yaitu Pasal 29 ayat (3) Sub a KUHAP. Karena itulah kami mengajukan keberatan ke Ketua PT Jateng dan MA untuk menyatakan penahanan tidak sah dan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tandas Yuri Warmanto menambahkan.

Pada bagian lain, terkait kelanjutan proses hukum Handoko Mulyono, tim penasihat hukum akan melihat perkembangan sidang Kamis (19/8) besok, yang mengagendakan pembacaan putusan sela. Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Istyas Joni SH tegas menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum.

JPU dalam tanggapan terhadap eksepsi terdakwa menyatakan apa yang diajukan kuasa hukum terdakwa sebagai keberatan atau eksepsi tidak memenuhi kriteria materi eksepsi seperti diatur di Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Bertolak dari dasar hukum itu pula, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui  penasihat hukumnya harus ditolak atau tidak dapat diterima.

Advertisement

try

Advertisement
Kata Kunci : Handoko Mulyono
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif