Klaten (Espos)--Warga Dukuh Gebal Kulon, Desa Canan, Wedi, Klaten, Sri Handayani, 32, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Klaten.
Warga Canan itu tepergok mencuri lima kg cabai keriting milik Suwardi, 32, warga asal Desa Gesikan, Gantiwarno di ladangnya.
Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (18/8) menyebutkan, aksi nekat Sri Handayani itu diketahui Suwardi pada Selasa (17/8) malam.
Kala itu, Suwardi bermaksud menengok tanaman cabai miliknya yang berada di kawasan Desa Pesu, Wedi. Ketika hampir sampai di kebunnya, Suwardi merasa curiga dengan temuan sepeda angin yang terparkir tak jauh dari ladangnya.
Suwardi pun lantas mencari siapa pemilik sepeda angin tersebut. Kecurigaan Suwardi terbukti saat dia menemukan Sri Handayani sedang bersembunyi di balik tanaman padi miliknya sambil mengenggam cabai yang baru saja dipetik.
“Saat tepergok, pelaku dalam kondisi tiarap di atas tanah,” ujar Suwardi kepada wartawan kemarin.
mkd