News
Selasa, 17 Agustus 2010 - 15:36 WIB

Tak mampu bayar denda, delapan Napi batal bebas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan–Tak mampu membayar denda, sebanyak delapan orang narapidana (Napi) yang dipenjarakan di Lapas narkotika Pamekasan urung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi bebas, hanya benar-benar dinikmati 29 orang Napi lainnya

Kalapas Pamekasan, Teja Sukmana, mengatakan, pihaknya akan segera melepas ke-8 orang napi itu setelah mereka melunasi denda vonis subsider. Sayangnya, Teja Sukmana menolak menyebutkan nilai denda subsider para Napi tersebut.

Advertisement

“Yang pasti, kami akan melepas ke-8 Napi tersebut pada saat pelunasan denda subsider seperti yang disebutkan pada vonis pengadilan di mana mereka disidangkan,” kata Teja Kusuma, Selasa (17/8).

Menurut Teja, dalam kaitan remisi hari kemerdekaan, pihaknya mengajukan 462 nama napi untuk mendapatkan remisi yang akhirnya disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, Lapas Pamekasan dihuni sebanyak 775 orang Napi. Remisi yang diberikan kepada 462 orang Napi itu berkisar selama 1 bulan sampai 5 bulan. Selain itu, para Napi bakal mendapat hadiah remisi hari besar agama yang akan diberikan pada Idul Fitri nanti.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif