Demikian disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapan terkait desakan Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN).
KPCBN mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar tidak memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan HGB atas Benteng Vastenburg yang berakhir pada 2012 mendatang.
Hal itu menyusul adanya ketetapan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) No PM.57/PW.007/MKP/2010 yang menyebutkan bahwa Benteng Vastenburg termasuk salah satu benda cagar budaya yang dilindungi negara.
Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari mengemukakan dengan tidak diperpanjangnya HGB atas Benteng Vastenburg tersebut nantinya, secara otomatis benteng itu dapat menjadi milik negara.
“Sebagaimana disebutkan dalam ketetapan Permenbudpar itu, terhadap benda cagar budaya, dilarang antara lain untuk mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan benda dan kesatuannya. Juga dilarang untuk memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentingan semula,” papar Agus ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (16/8).
Terkait hal itu, Jokowi menilai dengan ditetapkannya Permenbudpar tersebut semakin memperkuat posisi Benteng Vastenburg sebagai salah satu benda cagar budaya yang harus dilindungi.
Menurut Jokowi, pemilik Benteng Vastenburg diharapkan kesediaannya untuk menghibahkan saja benteng tersebut untuk masyarakat Kota Solo.
“Kalau menurut saya, ya alangkah baiknya apabila pemiliknya saat ini bersedia untuk menghibahkan saja Benteng Vastenburg untuk kota, sehingga ke depan akan lebih bermanfaat bagi masyarakat kota,” kata Jokowi.
sry