Soloraya
Selasa, 17 Agustus 2010 - 16:02 WIB

HUT RI, 123 Napi Rutan Solo dapat remisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Sebanyak 123 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Solo, Selasa (17/8) siang, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman satu hingga empat  bulan.

Remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka HUT ke-65 RI. Penyerahan SK RU dilakukan secara simbolis oleh Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Rutan Kelas 1 Solo, Azwar BciP SH MM. Berdasar data rekapitulasi remisi umum (RU) 17 Agustus 2010 Rutan Kelas 1 solo diketahui, 13 Napi mendapat RU II atau langsung bebas. Sebanyak dua orang diantaranya sudah bebas menyusul turunnya surat keputusan cuti bersyarat (CB) mereka.

Advertisement

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 110 orang. Dua orang diantaranya narapidana kasus psikotropika dengan pidana dua tahun masa kurungan. Selain itu lima narapidana yang telah dipindah ke LP kelas IIB Klaten. Ditambah delapan orang yang sudah dibebaskan karena mendapat SK pembebasan bersyarat (PB). Yang terakhir, 10 orang dibebaskan karena mendapat SK CB. Sebanyak 123 narapidana yang mendapat remisi terdiri 114 laki-laki dan sembilan perempuan. Azwar dalam sambutannya mengatakan, saat ini pihaknya memiliki 475 warga binaan dan satu bayi titipan.

kur

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif