News
Selasa, 17 Agustus 2010 - 11:16 WIB

Hakim AS perintahkan pembebasan WN Yaman

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Washington–Seorang hakim federal AS memerintahkan pembebasan atas seorang tahanan penjara Teluk Guantanamo. Hakim menilai tahanan itu tidak terkait jaringan terorisme dunia Al-Qaeda.

Putusan hakim distrik AS, Henry Kennedy ditulis pada bulan Juli dan dirilis hari ini. Kennedy mengatakan, pemerintahan Obama gagal untuk menunjukkan adanya peristiwa yang membuktikan orang Yaman tersebut bagian dari jaringan Al-Qaeda

Advertisement

Pemerintah AS menuduh Al-Qaeda merekrut dan mendorong orang untuk pergi ke Afghanistan untuk mendapatkan pelatihan militer. Sementara tahanan yang bernama Adnan Farhan Abd Al Latif mengatakan, ia pergi ke daerah tersebut untuk mendapatkan perawatan medis gratis karena luka di kepala akibat dalam kecelakaan mobil di negara asalnya.

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa Latif memang memiliki cedera yang terus mempengaruhinya pada tahun 2001 dan yang karena itu ia mungkin mencari pengobatan,” tulis hakim seperti dikutip dari news.com.au, Selasa (17/8).

Latif telah menjelaskan bahwa ceritanya masuk akal. Latif ditangkap di dekat perbatasan Afghanistan-Pakistan pada akhir 2001. “Telah disajikan cerita alternatif yang masuk akal untuk menjelaskan perjalanannya (ke Afganistan),” tambah sang hakim.

Advertisement

Juru bicara Departemen Kehakiman Dean Boyd mengatakan kaget dengan putusan tersebut. Pihaknya mengaku sedang mengkaji putusan tersebut.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pembebasan WN Yaman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif