Soloraya
Selasa, 17 Agustus 2010 - 22:57 WIB

Enam sindikat Curanmor digulung aparat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Enam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digulung aparat Polres Sragen. Empat orang tersangka di antaranya masih di bawah umur, lantaran masih sekolah di sebuah SMK negeri di Sragen. Sementara dua orang tersangka lainnya dijebloskan ke penjara Mapolres Sragen, Senin (16/8).

Informasi yang dihimpun Espos, Senin lalu, peristiwa Curanmor itu bermula saat SR, 17, warga Widoro, Sragen Wetan bersama DM, 17, warga Tlebengan, Sragen melihat sebuah motor Yamaha V-ixion Nopol AD 6746 YN milik Sri Purwanto, 18, warga Pohireng, Guworejo, Karangmalang di parkiran sekolah dengan kunci kontak masih melekat. Saat itu kondisi parkiran masih banyak anak, sehingga mereka tak berani mengambilnya.

Advertisement

Ketika situasi agak sepi, SR berani mengambil kunci kontaknya dan diserahkan kepada DM. Kedua siswa itu berboncengan naik motor menghampiri sasaran. DM turun dari motor dan membawa kabur Yamaha V-ixion. Motor hasil curian itu diberikan kepada OB, 17, warga Sanggrahan, Ngrambe, Ngawi agar dijual. DM meminta OB agar menyerahkan motor itu kepada Ari Sunaryo alia Jhon, 30, warga Ngawi yang hendak menjualkan barang haram itu.

Karena tidak laku, motor itu diberikan Jhon kepada Nur Salim, 40, warga Ngawi. Beberapa hari dijual ternyata motor itu tetap tidak laku. Nur hendak mengembalikan ke Jhon. Namun belum sempat niat Nur terlaksana, ATA, 17, warga Tanon menghubungi Nur untuk memberitahu agar orang yang berminat membeli. Akhirnya mereka melakukan transaksi di SPBU Nglangon antara Nur, ATA dan calon pembeli. Saat transaksi tersebut anggota menyergap tersangka, lantaran tepergok membawa barang curian.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendara melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi membenarkan kronologi penyergapan enam tersangka Curanmor. Dengan pertimbangan masih anak-anak dan masih sekolah di bangku kelas III, kata dia, maka empat anak diberi kebijakan diversi dengan tidak melakukan penahanan terhadap empat anak itu. Dengan demikian hanya dua tersangka Jhon dan Nur Salim yang dijebloskan ke penjara Mapolres. “Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curanmor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif