News
Selasa, 17 Agustus 2010 - 18:29 WIB

Besan SBY dapat remisi tiga bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan mendapat remisi tiga bulan penjara dalam rangka peringatan HUT ke-65 RI. Selama dihukum, besan Presiden SBY tersebut sudah mendapat remisi total enam bulan.

“Aulia Pohan dapat remisi untuk tahun ini dia dapat tuga bulan. Kalau total keseluruhannya dapat enam bulan,” kata Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rachmat, kepada wartawan di LP Tangerang, Banten, Selasa (17/8).

Advertisement

Menurut Rachmat, remisi total enam bulan diperoleh secara bertahap. Di awal masa penahanan, mantan Deputi Gubernur BI tersebut menerima remisi satu bulan, lalu berikutnya mendapat dua bulan dan tahun ini tiga bulan. “Semuanya remisi umum,” tegasnya.

Rachmat enggan menjelaskan alasan pemberian remisi. Termasuk apa saja aktivitas Aulia Pohan yang menonjol selama di tahanan.

Sebelumnya, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.

Advertisement

Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.

Majelis kasasi memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota Dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aulia Pohan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif