Wonogiri (Espos)–Sebanyak 58 narapidana (Napi) yang menghuni rumah tahanan (Rutan) Wonogiri mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI tahun ini. Pengumuman remisi dilakukan Selasa (17/8) pagi di lapangan Rutan setempat.
Kepala Rutan Wonogiri, Muhammad Rodhi kepada wartawan seusai pengumuman remisi mengungkapkan, dari 58 Napi tersebut, delapan di antaranya mendapat remisi umum (RU) II karena masa hukumannya tinggal kurang dari enam bulan dan berkelakuan baik selama dalam masa hukuman. Namun, hanya tujuh orang yang bisa langsung pulang. Sedangkan satu orang lainnya, yaitu Bambang Wahyu Widayat, masih harus menjalani masa hukuman selama enam bulan lagi.
Sisa dari 58 Napi yang mendapat remisi itu, lanjut Rodhi, sebanyak 47 Napi mendapat RU I dengan pengurangan masa hukuman antara 1-5 bulan. Sedangkan tiga orang lainnya mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang Perubahan Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketiga orang ini adalah Napi kasus korupsi dan pengajuan remisinya langsung ke Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polkumham).
shs