Soloraya
Selasa, 17 Agustus 2010 - 18:15 WIB

439 Perusahaan di Karanganyar diminta bayar THR sesuai jadwal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Karanganyar (Espos) — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar mengingatkan 439 perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1431 Hijriyah kepada pekerja sesuai jadwal.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar, Suripto, kepada wartawan menjelaskan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI Nomor 4 Tahun 1994, pembayaran THR harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya H-7. Tunjangan diberikan minimal senilai satu kali gaji bagi karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih.

Advertisement

“Sedangkan yang kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional. selain itu karena merupakan kewajiban perusahaan, Dinas mengingatkan THR ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat dibayarkan pada H-7,” terangnya ditemui di Kantor Dinsosnakertrans setempat, Senin (16/8), dengan didampingi Kasi Hubungan Industrial (HI), Ambarwati G.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif