Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar, Suripto, kepada wartawan menjelaskan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI Nomor 4 Tahun 1994, pembayaran THR harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya H-7. Tunjangan diberikan minimal senilai satu kali gaji bagi karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih.
“Sedangkan yang kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional. selain itu karena merupakan kewajiban perusahaan, Dinas mengingatkan THR ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat dibayarkan pada H-7,” terangnya ditemui di Kantor Dinsosnakertrans setempat, Senin (16/8), dengan didampingi Kasi Hubungan Industrial (HI), Ambarwati G.
try