News
Senin, 16 Agustus 2010 - 15:40 WIB

Menhut siap seret pihak pemberi izin

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zulkifli Hasan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Jakarta–Kementerian Kehutanan memastikan sudah ada 12 orang yang telah diproses penyidikan dan penyelidikan, terkait penyalahgunaan kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Halimun-Salak.

Pada bulan September diharapkan, seluruh pihak terperiksa sudah ditahan.

Advertisement

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di kantornya Gedung Manggala Wana Bakti, Senayan Jakarta Senin (16/8).

12 orang ini telah diselidiki pihak tim penyidik gabungan yang terdiri dari 16 orang. Mereka, diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan lindung Gunung Halimun.

Advertisement

12 orang ini telah diselidiki pihak tim penyidik gabungan yang terdiri dari 16 orang. Mereka, diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan lindung Gunung Halimun.

“Ada yang terperiksa 12 orang. Ya mereka pemilik Vila lah. September kemungkinan sudah ada yang ditahan,” jelas Zulkifli.

Usai ditahan, tim penyidik gabungan akan memproses kelengkapan dokumen. Diharapkan dokumen sudah lengkap di bulan Oktober, hingga November sudah bisa masuk persidangan.

Advertisement

TN Gunung Halimun Salak sendiri mempunyai luas 40 ribu ha. Sejak 1997, kawasan ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun.

Alih fungsi berlanjut di tahun 2003, sebagai hutan produksi terbatas dan hutan lindung seluas 113.357 ha dan dikelola oleh Perum Perhutani Unit III.

Namun fakta dilapangan berkata beda, yaitu terdapat bangunan vila 143 unit dan 67 unit bangunan tempat tinggal.

Advertisement

Ada pula jalan beraspal sepanjang 4,5 km dan beberapa jembatan. Ini ditambah fasilitas sekolah, tempat ibadah, pemakaman umum, sarana wisata, pemandian air panas, kolam renang dan lain-lain.

Dan mulai 2007, kementerian sudah mengirimkan surat peringatan untuk tidak melakukan alih garap kawasan hutan.

Rapat koordinasi 12 Februari 2010 juga menyepakati bahwa vila di TN Gunung Halimun dibongkar. Namun pembongkaran tertunda karena ada perlawanan dari masyarakat.

Advertisement

Untuk itu didahului dengan penyelidikan dan penyidikan kepada pemilik vila.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Menhut Siap Seret
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif