Palu–Sebanyak empat narapidana kasus teroris asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu menerima remisi dalam peringatan HUT ke-65 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Palu, Sunar Agus, di Palu, Senin (16/8) mengatakan empat narapidana (napi) kasus terorisme yang menerima remisi (pengurangan hukuman) dalam peringatan hari kemerdekaan yakni Hasanuddin alias Hasan, Irwanto Irano, Yudi Heriyanto Parsan, dan Amirullah.
Dia mengatakan keempat napi itu menerima remisi yang berbeda yakni Hasanuddin (5 bulan), Irwanto Irano (6 bulan 20 hari), Yudi Parsan (2 bulan), dan Amirullah (2 bulan).
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada keempat napi teroris itu karena dinilai memenuhi syarat, baik dari segi mental maupun administrasinya yaitu telah menjalani sepertiga masa hukumannya.
“Di Lapas ini hanya empat napi teroris yang menerima remisi dari 10 napi teroris yang dibina, karena napi selebihnya belum memenuhi syarat,” katanya.
Ia mengatakan enam napi teroris yang belum menerima remisi adalah Amril Ngiode alias Aat, Ridwan, Agus Nur Muhammad, Rahman Kalahe, Tugiran, dan Arifuddin Lako alias Iin Brur.
“Dari pengamatan kami, mereka telah menunjukkan kepribadian yang baik, hanya saja belum menjalani sepertiga masa hukumannya,” tutur dia.
ant/rif