News
Senin, 16 Agustus 2010 - 11:27 WIB

Anggodo dituntut 6 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–terdakwa kasus penyuapan, Anggodo Widjojo dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dianggap bersalah oleh jaksa dalam upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan.

“Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun,” kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/8).

Advertisement

Selain hukuman pidana, Anggodo juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Suwarji, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo, ini dianggap telah bermufakat dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya Rp 5,150 miliar.

Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkanAnggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Advertisement

Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif