News
Senin, 16 Agustus 2010 - 14:44 WIB

1.186 Napi Nusakambangan diusulkan peroleh remisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Sebanyak 1.186 narapidana sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65, 214 orang diantaranya berada di Lapas Kelas I Batu.

“Dari total penghuni 291 narapidana, yang kami usulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 214 orang,” kata Kepala Lapas Kelas I Batu Pulau Nusakambangan A Mirza Zulkarnaen saat dihubungi dari Cilacap, Senin (16/8).

Advertisement

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 210 narapidana diusulkan memperoleh remisi pengurangan masa hukuman yang bervariasi antara satu hingga enam bulan atau Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II (RU II).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jateng Mayun Mataram mengatakan, jumlah 1.186 orang tersebut merupakan narapidana dari sejumlah lapas di Nusakambangan.

“Secara keseluruhan, jumlah narapidana di Jateng yang diusulkan memperoleh remisi sebanyak  4.817 orang, terdiri RU I sebanyak 4.466 orang dan RU II sebanyak 351 orang. Jadi ini baru usulan karena kepastian memperoleh remisi baru diketahui pada tanggal 17 Agustus 2010,” katanya saat dihubungi dari Cilacap.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif