Soloraya
Minggu, 15 Agustus 2010 - 21:59 WIB

Desak ketertiban trotoar, sejumlah pengusaha besar diultimatum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufiq  mengultimatum sejumlah pengusaha besar yang berada di ruas jalan Slamet Riyadi yang dinilai menyalahgunakan fungsi utama trotoar sebagai lahan parkir.

Ultimatum tersebut terpaksa dilakukan, menyusul hasil pembicaraan internal dengan Walikota Solo, Joko Widodo beberapa hari terakhir yang meminta waktu tiga bulan ke depan untuk melakukan penertiban trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, awalnya M Taufiq ingin mengajukan class action kepada walikota terkait terjadinya penyalahgunaan fungsi trotoar yang menjadi lahan parkir bagi pengusaha besar di ruas jalan Slamet Riyadi. Gugatan class action sedianya dilakukan di pekan pertama bulan Agustus. Namun, setelah melakukan pembicaraan kepada Walikota, pihaknya masih mengurungkan niat hingga beberapa bulan mendatang.

“Saya sudah berbicara dengan walikota. Intinya, dari Pak Wali minta waktu tiga bulan. Di sisi lain, saya juga mendengar bahwa Pak Wali juga sudah memarahi bawahannya untuk segera melakukan penertiban kawasan dari lahan parkir,” ujar M Taufiq kepada Espos, Minggu (15/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, apa yang dilakukan pengusaha besar di ruas jalan Slamet Riyadi merupakan suatu pelanggaran hukum yang mengarah kepada unsur pidana. Pasalnya, penyerobotan ruang publik sebagai lahan parkir dianggap sudah meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi keberadaannya.

Advertisement

Beberapa titik yang melanggar, seperti di Fashion Village, Diamond Cafe, Solo Square, Solo Grand Mall, Tony Jack, dan titik-titik yang lain. “Ultimatum saya sekiranya hingga tanggal 24 Agustus. Kalau memang para pengusaha tidak mengindahkan hal ini, pasti saya akan melaporkan ke kepolisian terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Penyerobotan Tanah. Perlu diketahui juga, ancaman pasal tersebut bahwa si pelanggar pasti akan ditahan,” ulas dia

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Class Action
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif