News
Sabtu, 14 Agustus 2010 - 13:53 WIB

DPR minta BI hentikan wacana dan studi redenominasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan seluruh studi dan wacana mengenai redenominasi. Pasalnya, selain bank sentral tidak mempunyai landasan hukum wacana redenominasi sangat terkesan dipaksakan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan BI terkesan terlalu ‘ngotot’ melakukan redenominasi dengan kondisi saat ini.

Advertisement

“Isu redenominasi dan studi dari BI sebaiknya dihentikan karena tidak ada landasan hukumnya, bila BI ngotot melakukan redenominasi dengan kondisi sekarang tidak bisa menjamin dapat melindungi nilai rupiah bahkan dapat merugikan masyarakat,” ujar Harry  di Jakarta, Sabtu (14/8).

Harry mengatakan, redenominasi hanya bisa dijalankan bila diatur suatu UU yang berisi siapa penanggungjawabnya, masa transisinya, aturan perlindungan, perkiraan biaya dan sanksi tegas bila ada penyelewengan.

“Hingga kini tidak ada undang-undang yang mengatur ini,” tegasnya.

Advertisement

Kemudian, Harry melanjutkan, upaya BI masukkan draft redenominasi ke dalam RUU Mata Uang, yang sekarang tengah dibahas di Komisi XI dan Pemerintah, tidak ada jaminan akan diterima.

“Karena itu sebaiknya biarlah masalah Redenominasi berjalan secara normal tanpa ada kesan dipaksakan,” ungkap Harry.

“Selain itu, agar keresahan yang sekarang muncul dimasyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan perekonomian bangsa,” tambah Harry.

Advertisement

Seperti diketahui, BI akan melakukan redenominasi rupiah karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100  miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012 dan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Redenominasi diharapkan bisa tuntas pada tahun 2022.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif