Soloraya
Sabtu, 14 Agustus 2010 - 18:06 WIB

2 Komplotan pengedar Upal dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polsek Sragen berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp 4,45 juta di Dukuh Prayungan, RT 30, Desa Kedungupit, Sragen, Sabtu (14/8). Dua orang pengedar Upal dibekuk dan satu orang yang diduga otak peredaran Upal masih buron aparat.

Kedua tersangka yan berhasil dibekuk antara lain, Teguh Eko Prasetyo, 25, warga Wonosari RT 4/RW IV Kebumen dan Anhar Nur Kholid, 25, warga Gandul RT 4/RW I, Kebumen. Anhar masih mendekam di penjara Mapolsek Sragen dan Teguh dikeler aparat untuk menemukan buronan lainnya di Kebumen.

Advertisement

Kepolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Sragen AKP Agus Irianto saat ditemui Espos, Sabtu (14/8), mengungkapkan, peristiwa pembekukan tersangka berawal dari laporan warga Dukuh Prayungan, Kedungupit, Sragen.

Dua tersangka mengedarkan Upal dengan modus membeli rokok di sebuah warung kecil milik Siti Lestari, 28. Karena curiga, Siti memberitahukan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berhasil mengamankan dua orang tersebut dan segera melapor ke Polsek Sragen.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita barang bukti berupa Upal senilai Rp 1,45 juta yang terdiri atas 14 lembar pecahan Rp 100.000 dan satu lembar Rp 50.000. Sebenarnya uang yang dibawa tersangka sebanyak Rp 4,45 juta. Upal sebanyak Rp 3 juta lainnya dibuang di sekitar TKP. Kami masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan uang tersebut. Selain itu kami juga menyita uang asli hasil kembalian beli dengan Upal, senilai Rp 614.000,” ujar Kapolsek.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif