Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2010 - 17:45 WIB

UJP mantan Kades dan Perdes dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kalangan anggota DPRD mempertanyakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5/2008 yang mengatur tentang uang jasa pengabdian (UJP) bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perdes) yang purna bakti karena habis masa jabatannya dalam keadaan selamat (hidup).

Informasi yang dihimpun Espos hingga saat ini belum ada satupun mantan Kades dan Perdes di Wonogiri yang sudah menerima UJP yang besarannya 20-25 persen dari pendapatan terakhir yang diterimakan setiap bulannya, tergantung lamanya masa kerja.

Advertisement

UJP tersebut diterimakan selama 24 bulan sejak purna bakti dan tidak berlaku bagi Kades dan Perdes yang purna bakti karena mengundurkan diri atau meninggal sebelum habis masa jabatannya.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini Perda itu belum terealisasi sama sekali. Karena itulah, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap rancangan APDB Perubahan, Kamis (12/8), kami dari Fraksi API (Amanat Persatuan Indonesia-red) mempertanyakan itu,” jelas anggota Fraksi API, Dangi Darmanto, saat dihubungi, Jumat (13/8).

Anggota legislatif yang juga mantan Kades Miri, Kismantoro tersebut mengatakan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama, mestinya ketentuan dalam Perda tentang UJP itu segera direalisasikan. Dia juga berpendapat, mestinya UJP berlaku bagi semua mantan Kades, tidak memandang apakah yang bersangkutan purna bakti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau habis masa jabatannya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sunarso, hingga berita ini diturunkan belum bisa ditemui. Saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif.

Namun, dari informasi yang diperoleh Espos, hingga saat ini, UJP memang belum ada yang dicairkan. Besaran UJP itu sesuai Perda No 5/2008 berbeda sesuai masa kerjanya. Kades maupun Perdes yang memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun berhak memperoleh UJP sebesar 25% dari gaji yang terakhir diterima sedangkan bagi Kades dan Perdes yang masa kerjanya kurang dari 15 tahun hanya berhak memperoleh 20% dari gaji terakhir. UJP diberikan selama 24 bulan setelah purna bakti.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif