Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengingatkan agar selter Batik Solo Trans (BST) yang bertempat di Jl Jenderal Soedirman tidak digunakan untuk memasang ruang iklan karena jalan tersebut merupakan salah satu white area di Kota Solo.
Sedangkan selter BST di tiga lokasi lainnya, yakni di Jl Slamet Riyadi, Jl Ir Sutami dan Jl Adi Sucipto, dibolehkan untuk penyediaan ruang iklan. “Kami tidak melarang pemasangan iklan atau reklame pada selter BST selama selter tersebut bukan yang ditempatkan di kawasan white area. Kalau ada baliho atau banner ataupun space iklan yang ditempatkan di kawasan white area, sudah jelas akan ditertibkan agar tidak mengganggu estetika kota,” tegas Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Jumat (13/8).
Senada dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto. Diterangkan Budi, khusus selter BST yang berada di Jl Jenderal Soedirman harus bebas dari ruang iklan. Sebab wilayah itu telah ditetapkan Pemkot sebagai kawasan white area dengan tujuan berbagai iklan yang dipasang di sepanjang jalan itu tidak mengganggu pandangan dan estetika kota.
Disebutkan Budi, tercatat ada 24 selter BST yang ditempatkan di dalam kota. Dan hanya dua selter BST yang berlokasi di Jl Jenderal Soedirman tersebut. “Jadi khusus yang dua selter itu tidak boleh dipasangi iklan, sedangkan 22 selter lainnya boleh. Dan itu sudah diatur dalam perjanjian dengan pihak rekanan pembuat selter BST,” tegasnya.
sry