Sukoharjo(Espos)–Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis ciu disita petugas Polres Sukoharjo lantaran diduga tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, Kamis (12/8) malam.
Ciu tersebut disita dari rumah Mujiyanto, 50, warga Jetis, Desa Cangkol, Mojolaban. Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sukoharjo, Iptu I Nyoman Sudana mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono dan Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan, puluhan liter ciu tersebut disimpan dalam dua buah jerigen.
Menurutnya, pemilik terancam dijerat pasal 12 Perda Sukoharjo nomor 4 tahun 1994. “Barang bukti langsung kami sita sementara pemilik tidak kami tahan. Operasi Miras ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat cipta kondisi dalam bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/8).
ufi