Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2010 - 21:22 WIB

Polres Sukoharjo gulung pengedar SS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo kembali menggulung pengedar sabu-sabu (SS), Senin (9/8) malam dalam operasi anti Narkoba (Antik). Pengedar sabu-sabu yang diringkus kali ini adalah Cahyo Ari Purnomo, 20, warga Pucangsawit, Jebres, Solo.

Keterangan yang dihimpun Espos, Jumat (13/8) menyebutkan, penangkapan pemuda pengangguran tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba golongan I jenis sabu-sabu di kampung Panjangrejo, Desa Palur, Mojolaban.

Advertisement

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan operasi penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 WIB polisi langsung menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu yang dibungkus dalam uang pecahan Rp 5.000 yang ada digenggaman tangan kanan kanannya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sukoharjo Iptu I Nyoman Sudana mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti satu paket sabu-sabu dan uang pecahan Rp 5.000, jika nanti terbukti dia bisa terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” ujarnya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono dan Kasatreskrim AKP Sukiyono kepada wartawan, Jumat.

Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku baru kali pertama memakai dan mengedarkan sabu-sabu. Dia mengaku, sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu per paket. “Saya baru pertama membawa sabu-sabu tapi ternyata langsung ditangkap,” ujarnya.

Advertisement

ufi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : SS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif