Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2010 - 16:15 WIB

Pensiunan tuntut TPK ditarik kembali

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebelum 23 November 2009 yang belum mendapat tunjangan prestasi kerja (TPK) berencana menuntut pemerintah menarik kembali TPK yang sudah diterima oleh rekan-rekan mereka, jika tuntutan untuk mendapat TPK tidak dipenuhi.

Sementara itu, para pensiunan antara 2007 dan 23 November 2009 yang sudah mendapat TPK sebagian keberatan mengembalikan dana tersebut. Alasannya, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan mereka mengembalikan dana itu. Selain itu, uang TPK itu hampir pasti sudah habis digunakan.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, para pensiunan PNS yang menuntut TPK terpaksa menelan kekecewaan. Tuntutan mereka kandas karena dari hasil konsultasi DPRD dan DPPKAD Wonogiri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Semarang, Senin (9/8), penganggaran tunjangan itu tidak memiliki dasar hukum.

Terkait itu, koordinator pensiunan, Wasiran mengatakan akan menunggu surat resmi dari BPK tentang itu. Wasiran juga berharap DPRD maupun DPPKAD bisa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jika upaya tersebut akhirnya mentok, Wasiran mengatakan demi rasa keadilan, pihaknya akan menuntut agar pemerintah menarik kembali TPK yang sudah diberikan kepada PNS yang pensiun setelah keluarnya Permendagri No 59/2007 dan pencabutan Perda 6/2005 dengan Perda No 6/2009 pada 23 November 2009 lalu.

“Kalau tuntutan kami benar-benar tidak bisa dipenuhi, ya mestinya pemerintah menarik TPK yang sudah diberikan kepada rekan kami agar adil. Kami berada di bawah payung hukum yang sama, tapi kenapa yang satu mendapat TPK sementara yang lain tidak,” ungkap Wasiran, kepada wartawan, Kamis (12/8).

Advertisement

Terpisah, salah satu PNS yang pensiun pada 2007 dan sudah mendapat TPK, Prihmardoyo mengaku keberatan jika harus mengembalikan TPK yang sudah diberikan kepada pemerintah. Selain karena tidak ada dasar hukumnya, sebagian besar uang TPK itu sudah habis dipakai untuk keperluan pendidikan anak-anak maupun keperluan lainnya.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif