News
Jumat, 13 Agustus 2010 - 10:28 WIB

Langgar batas tarif, ijin usaha jasa angkutan dibekukan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menyatakan dengan tegas akan membekukan izin usaha penyedia jasa angkutan jika melanggar batas atas kenaikan tarif angkutan menjelang Lebaran.

Menteri Perhubungan Fredy Numbery menyatakan pemerintah telah mempersiapkan sarana transportasi untuk lebaran. “Semua sudah siap,” tegas Fredy ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/8).

Advertisement

Fredy sendiri belum mengungkapkan batas bawah dan atas kenaikan tarif angkutan semasa lebaran yang perlu dipatuhi oleh para penyedia jasa angkutan. Walaupun diakuinya untuk kelas ekonomi kenaikan tarifnya tidak begitu berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, sedangkan untuk kelas bisnis memang ada sedikit penyesuaian.

“Harga yang kita tetapkan masih tetap kok, tidak terlalu beda khusus ekonomi kalau bisnis memang kita ikuti. Tapi ada batas atas dan batas bawah. Nominal saya tidak ingat angka tapi ada ketentuan,” ujarnya.

Namun, walaupun belum menentukan batas atas dan batas bawah kenaikan tarif tersebut, Fredy sudah menyebutkan sanksi yang akan diterima oleh penyedia jasa angkutan jika tidak mengikuti aturan tersebut. Sanksinya itu dari peneguran hingga pembekuan izin usaha.

Advertisement

“Kalau dia lebih dari yang kita tentukan, pasti ada sanksinya. Iya mungkin misalnya izinnya kita bekukan atau kita kasih teguran karena sudah disepakati dan berapa kali kita rapat, mereka sudah sepakat,” tandasnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif