Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2010 - 18:06 WIB

Kesbangpol dan Linmas akan temui tim kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Pegawai di Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) pekan ini akan mendatangi tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon). Road show itu dimaksudkan untuk memahamkan para tim kampanye tentang aturan yang harus ditaati dan bukan dilanggar.

Saat bertemu dengan tim kampanye, diharapkan ada kesepakatan waktu dari tim kampanye untuk mencopoti sendiri atribut yang melanggar. Jika waktu yang telah disepakati, alat peraga kampanye tidak juga dicopot, maka akan dirazia oleh tim gabungan. Road show dilakukan, setelah Kamis digelar Rakor antara Panwas, KPU dan Kesbangpol dan Linmas.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Wonogiri, Gatot Gunawan saat ditemui Espos di ruang kerjana, Jumat (13/8). “Upaya menemui tim kampanye masing-masing Paslon, dengan pertimbangan agar tidak ada penilaian arogan terhadap tim gabungan,” ujar Gatot.

Mantan Kabag Kesra Pemkab Wonogiri ini menyatakan, sesuai SK Bupati No 188/2008, ketentuan radius pemasangan atribut kampanye hanya berlaku untuk rumah dinas Bupati. “Untuk lokasi lain, seperti kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya tidak ada ketentuan radius. Kalau ada pemasangan di sekitar tempat itu, pemasang izin kepada pemilik lokasi. Seperti di sekitar lingkungan sekolah, ya izin kalau diizinkan silakan dipasang, kalau tidak ya jangan.”

Sedangkan Kepala Kantor Satpol PP Sukiyono mengatakan pihaknya siap menjalankan razia, sepanjang diajak oleh Kesbangpol dan Linmas. “Untuk masalah politik, kami (Satpol PP) hanya menjadi anggota tim, dan leading sector di Kesbangpol dan Linmas. Kami tinggal menunggu koordinasi saja.”

Advertisement

Terpisah, mantan anggota Panwaslu 1999, Lilik Dwi S mengatakan kegerahan Panwas Pilkada Wonogiri tidaklah menyelesaikan masalah, selama hanya menjadi konsumsi pernyataan. Ketegasan dari KPU, Panwas dan instansi terkait, sangat dibutuhkan agar “api tidak menjalar kemana-mana”.

Menurutnya, apa yang disajikan oleh tim kampanye, relawan ataupun pasangan calon dalam memang alat peraga kampanye sudah menyalahi ketentuan, yakni kampanye diluar jadwal. Selain itu, lokasi atau tempat pemasangan pun juga melanggara SK Bupati No 188/2008.

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif