Surabaya— Dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap Bea dan Cukai Juanda. Dua WNA ini berusaha menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu. Mereka adalah Su Wen Ping, laki-laki ,43, dan Han Mei Hua, perempuan ,35.
“Keduanya kita tangkap setelah turun dari pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX 789 dari Hong Kong yang kemudian petugas kita yang ada di bandara mencurigai dan langsung melakukan body check,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pengamanan Bea dan Cukai Tipe A1 Juanda, Argandiono kepada wartawan, Jumat (13/8).
Petugas menemukan barang bukti SS siap edar masing-masing 10 bungkus yang dililitkan di paha kanan dan kiri (striping body). “Masing- masing bungkus setelah kita timbang seberat 100 gram,” ungkapnya.
Untuk menindaklajuti kasus penyelundupan ini, Bea Cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. “Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polda Jatim,” tandasnya.
dtc/ tiw