News
Jumat, 13 Agustus 2010 - 16:51 WIB

Dua terpidana mati ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Dua terpidana mati anggota sindikat narkoba asal Australia Bali Nine mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke PN Denpasar. Dua orang tersebut adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Keduanya merupakan warga Australia yang dihukum mati oleh PN Denpasar dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin. Mereka berupaya mengekspor heroin bersama tujuh rekannya dari Bali ke Australia.

Advertisement

Pengajuan PK mereka dilakukan oleh pengacaranya Todung Mulya Lubus dan I Nyoman Gede Sudiantara di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (13/8). Dokumen PK diterima oleh Panitera Muda Pidana Ketut Sulendra.

Dua terpidana ini mengajukan PK dengan harapan hukumannya diringankan menjadi 20 tahun penjara. “Kami berharap majelis yang memeriksa PK ini menjatuhkan pidana kepada pemohon PK dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Todung.

Todung juga meminta hakim menyatakan pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengkespor narkotika golongan I yang dilakukan secara terorganisir.

Advertisement

Dalam persidangan PK yang digelar di PN Denpasar, Todung akan menghadirkan empat orang saksi, yaitu ahli hukum internasional dalam bidang HAM Prof William A Schabas, mantan hakim agung Yahya Harahap, Paul E Mullen seorang ahli psikiater dari Australia dan Kepala Lapas Kerobokan, Bali Siswanto.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Terpidana Mati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif