News
Kamis, 12 Agustus 2010 - 23:37 WIB

Polisi kantongi bukti-bukti yang menguatkan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Jajaran Polresta Solo mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang menguatkan terkait penetapan tersangka terhadap pengusaha terkenal asal Solo, Robby Sumampow.

Untuk itu, polisi menjanjikan akan terus menindaklanjuti kasus pelaporan tentang dugaan pemalsuan akta otentik notaris di Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS).

Advertisement

Demikian ditegaskan Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di sela-sela melakukan Sidak di sejumlah obyek vital di Solo, Kamis (12/8). Sejauh ini, polisi akan berkomitmen untuk terus mendalami kasus yang pernah dilaporkan oleh notaris bernama Ninoek Purnomo bulan Juli.

“Kami kan sudah berani mengambil langkah seperti itu. Jadi, kami sudah ada bukti-bukti yang menyertai hal tersebut,” tegas dia.

Dia mengatakan, terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan Robby Sumampow, kepolisian sudah menyiapkan Pasal 266 KUHP tentang usahanya menyuruh seseorang untuk memasukkan keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

“Dalam penanganan kasus ini kami sudah prosedural. Soal tersangka tidak memberikan keterangan lebih lanjut kan itu hak dia. Tapi, yang jelas kami sudah ada bukti-bukti yang menguatkan soal itu,” ulas dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif