Wonogiri (Espos)–Majelis hakim memvonis Setu, 37, terdakwa kasus pencurian kayu hutan dengan tujuh bulan penjara dan denda Rp 300.000 subsider satu bulan kurungan. Vonis itu menyusul rekannya, Bowo alias Koplak yang telah divonis dengan penjara 4,5 bulan. Sedang dua rekan lainnya adalah R dan P yang masih buron.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Junaedah kepada Espos, Kamis (12/8). Majelis hakim dalam kasus itu diketuai oleh Thomas Tarigan dengan anggota R Agung Aribowo dan Nataria Christina.
Vonis terhadap warga Kepuh RT 2/RW I, Desa Plosorejo, Kecamatan Kismantoro itu lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Untuk subsider denda, jaksa dalam tuntutannya meminta hakim agar terdakwa menjalani kurungan dua bulan dan biaya perkara Rp 2.500.
Lebih lanjut jaksa Siti Junaedah mengatakan terdakwa mencuri kayu jenis jati di petak 46 BKPH (Balai Kerja Pemangku Hutan) Purwantoro dua kali. Yakni 15 dan 16 Januari 2010. Pada 15 Januari pencurian dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dan esok harinya, dilakukan pukul 00.00 WIB.
tus