Soloraya
Kamis, 12 Agustus 2010 - 18:30 WIB

Pasca kebakaran Pasar Bunder, kerugian DPU capai Rp 521 juta

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pasca kebakaran yang melanda Pasar BUnder beberapa waktu lalu, kerugian yang dialami Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen ditaksir mencapai Rp 521 juta.

Perhitungan tersebut sudah termasuk kerugian bangunan fisik dan rolling door. Perbaikan bangunan fisik usai dilakukan DPU dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 225 juta.

Advertisement

Sementaraitu, seusai pembangunan Pasar Bunder, puluhan pedagang korban kebakaran kesulitan menempati los miliknya, lantaran belum ada sekat los seperti los lainnya.

Padahal pedagang tidak akan dibebani biaya dalam pembangunan pasar, termasuk pembuatan sekat los pedagang. DPU sendiri belum mendapatkan perintah untuk pembuatan sekat.

Seorang pedagang korban kebakaran, Warti, 53, warga Wates Ngarum, saat ditemui Espos, Kamis (12/8), mengungkapkan, pedagang belum bisa menempati los yang usai dibangun DPU, karena belum ada sekat.

Advertisement

Dia lebih memilih menunggu dibuat sekat oleh Pemkab Sragen sebagaimana keinginan dari pedagang korban kebakaran Pasar Bunder lainnya.

“Kalau bisa sekatnya jangan dibuat dari kayu atau triplek, tetali dari bahan alumunium atau seng, sehingga lebit awet. Jika bahan sekat dari kayu, maka mudah keropos dan berlubang untuk persembunyian tikus. Kondisi tersebut banyak ditemukan di sejumlah pedagang,” ujar Warti yang biasa berjualan sayuran.

Kepala DPU Sragen, Marijo menyatakan, tanggung jawab pembuatan sekat bukan di DPU melainkan di Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D). Menurut dia, persoalan pasar merupakan tanggung jawab DP2D, sedangkan DPU hanya sebagai pelaksana teknisnya.

Advertisement

“Pembangunan pasar pascakebakaran itu tanpa diperintah, maka DPU tidak akan mengerjakan. Jadi sifatnya DPU hanya sebagai pelaksana teknis. Seperti halnya pada awal pembangunan Pasar Bunder, DPU hanya bertugas membangun bangunan. Pembuatan sekat bukan tanggung jawab DPU. Saat ini saya masih menunggu kebijakan dari DP2D sebagai leading sector pengelolaan pasar,” ungkapnya.

trh

Advertisement
Kata Kunci : Kerugian DPU Pasar Bunder
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif