Soloraya
Kamis, 12 Agustus 2010 - 22:20 WIB

LPKSM gugat Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Wonogiri melayangkan gugatan clash action terhadap Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi berkaitan dengan pembangunan panggung seni budaya di bagian utara Lapangan Giri Krida Bakti depan Rumah Dinas Bupati.

Surat gugatan tersebut disampaikan oleh Ketua LPKSM Kabupaten Wonogiri, Hartono, ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (12/8) dan diterima oleh panitera perdata, Sutardjo W BA SH di ruang kantor Bagian Urusan Kepaniteraan Perdata PN Wonogiri.

Advertisement

Ada tujuh alasan yang mendasari tindakan clash action tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat no 064/LPKSM/WNG/VII/2010 yang ditujukan ke Ketua PN, Gubernur Jateng dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.

Di antaranya, bahwa pembuatan panggung tersebut jelas-jelas tidak diatur dalam tata ruang Kota Wonogiri dan dalam pembangunannya ternyata tidak melalui persetujuan DPRD yang merupakan wakil rakyat Wonogiri.

Selain itu, pembangunan panggung tersebut juga melanggar Perda No 12/1987 karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.

Advertisement

“Kaitannya dengan prosedur, saya sudah menanyakan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), ternyata mereka tidak tahu menahu. Jawaban itu pula yang saya dapat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Bagian Perencanaan Bappeda. Ini kan lucu,” jelas Hartono.

shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gugat Bupati LPKSM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif