Soloraya
Kamis, 12 Agustus 2010 - 16:17 WIB

Kasus dana fraksi hampir pasti kandas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Hasil ekspose kasus dugaan penyimpangan dana fraksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang diputuskan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi penuntutan. Sehingga kasus dugaan penyimpangan dana fraksi DPRD Wonogiri periode 2004-2009 hampir pasti kandas. Mendengar kabar tersebut, salah satu tersangka, Ige Budiyanto mengaku sangat lega.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) itu mengatakan beban pikiran dan psikologis yang dideritanya sejak kasus itu mencuat pada 2007 lalu akhirnya terangkat, hampir bersamaan dengan datangnya bulan Ramadan.

Advertisement

“Kabar bahwa kasus dana fraksi akan dihentikan benar-benar rahmat Allah yang luar biasa bagi saya di awal bulan Ramadan ini, apalagi dari awal saya sangat yakin, menurut disiplin ilmu keuangan daerah yang saya miliki dan pengalaman di bidang tersebut cukup lama, tidak ada masalah dengan apa yang saya lakukan,” katanya, saat ditemui wartawan di sela-sela mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan, Kamis (12/8).

Ige menambahkan tindakannya mencairkan dana fraksi saat itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kalau kemudian dianggap salah, itu hanya karena sudut pandang yang berbeda. “Justru akan menjadi salah kalau saat itu saya tidak mencairkan dana fraksi itu karena sudah menjadi keputusan bersama dan tertuang dalam Perda APBD,” kata Ige.

“Meski vonis belum dijatuhkan, tapi bagi saya selama proses itu seperti sudah mendapat vonis,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri hampir pasti akan harus menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana fraksi DPRD periode 2004-2009.

Hasil ekspose kasus itu di Kejakti Semarang, pertengahan Juli lalu, menyatakan kasus itu tidak cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tuntutan. Seperti halnya kasus dugaan penyimpangan dana KONI, kasus inipun berakhir hanya sebagai kesalahan administrasi. Kejari Wonogiri saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejakti Semarang.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif