News
Kamis, 12 Agustus 2010 - 12:50 WIB

Gugatan pencemaran nama baik diserahkan pada Ade

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Secara institusi, KPK tidak akan menuntut Mabes Polri terkait klaim adanya rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka kasus suap Ari Muladi. Jika ada unsur pencemaran nama baik, upaya hukum diserahkan pada Ade Rahardja.

“Itu (upaya hukum) diserahkan pada Pak Ade, kalau secara institusi nggak,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (12/8).

Advertisement

Menurut Johan, KPK tetap berkepentingan dengan isi rekaman tersebut yang sebelumnya diklaim ada oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Sebab pengawas internal KPK juga ingin mencari kebenaran tentang kasus tersebut.

“Rekaman itu penting diputarkan untuk menjelaskan yang sebenarnya. Rekaman itu penting untuk penanganan kita terhadap Ade Rahardja,” tegasnya.

Kini, Polri sudah menegaskan bahwa rekaman itu tidak ada, melainkan hanya Call Data Record (CDR). Saat ditanya apakah CDR tersebut bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, Johan menyerahkannya ke majelis hakim.

Advertisement

“Sekarang kan sudah penuntutan. Itu tinggal majelis hakim saja yang memutuskan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan ada rekaman pembicaraan antara Ade dan Ari terkait kasus suap Anggodo Widjojo. Pengadilan Tipikor memerintahkan rekaman itu dihadirkan sesuai permintaan kubu terdakwa Anggodo Widjojo. Namun tiga kali jaksa meminta, Polri tak juga memberikan.

Mabes Polri, lewat Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kemudian menyatakan yang dimaksud Kapolri Jenderal BHD bukan rekaman, melainkan hanya call data record (CDR) antara Ade dan Ari Muladi.

Advertisement

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Ade Pencemaan Nama Baik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif