News
Kamis, 12 Agustus 2010 - 09:42 WIB

Ditangkap polisi Malaysia, Mustawan pegang permanent resident

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–WNI terduga terkait jaringan Aceh, Mustawan Ahbab ditangkap polisi Malaysia berdasarkan UU Internal Security Act (ISA). WNI yang diduga terkait kelompok Abu Bakar Ba’asyir ini sudah lama tinggal di negeri jiran itu.

“Dia pemegang permanent resident, yaitu izin bagi orang asing yang mau menjadi WN Malaysia,” kata Direktur Pelindungan WNI Deplu Teguh Wardoyo, Kamis (12/8).

Advertisement

Namun Teguh tidak mengetahui berapa lama Mustawan, yang ditangkap di Ampang, Malaysia, ini sudah tinggal di sana.

“Dia bekerja sebagai marketing executive di Syarikat Bajunaid Sdn Bhd,” imbuhnya.

Seperti diberitakan kantor berita Malaysia Bernama dan dilansir The Star, Kamis (12/8) Mustawan yang ditangkap di Bukit Indah, Ampang, Selangor, pada Rabu (11/8) diduga terkait langsung dengan jaringan Aceh.

Advertisement

Selain Mustawan, polisi juga menangkap 2 warga negara Malaysia lainnya yakni Sheikh Abdullah Sheikh Junaid, 70, yang menjadi managing director di perusahaan yang sama yang tak disebutkan namanya itu. Sementara Samsul Hamidi, 34, disebutkan sebagai kontraktor.

Sumber intelijen regional mengatakan polisi sudah memantau aktivitas ketiganya sebelum penangkapan Ba’asyir tanggal 9 Agustus 2010.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif