News
Rabu, 11 Agustus 2010 - 11:17 WIB

Polri sanggah memusnahkan percakapan Ade-Ari

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri membantah tudingan anggota Komisi III Bambang Soesatyo, bahwa telah memusnahkan rekaman percakapan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi.

Polri menegaskan, data hubungan telepon kedua orang tersebut masih ada dalam bentuk call data record (CDR).

Advertisement

“Kata siapa itu. Itu bukan rekaman tapi CDR,” Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/8).

Ito menuturkan hal tersebut saat dikonfirmasi tentang tudingan anggota Komisi III dari FPG Bambang Soesatyo bahwa Polri memusnahkan rekaman pembicaraan itu karena menyangkut orang yang sangat sensitif.

Ito manjelaskan, CDR yang dimaksud adalah data percakapan Ade dengan Ari. “Itu ada data nomor percakapannya,” terang Ito.

Advertisement

Rekaman pembicaraan Ade dan Ari sangat penting karena dengan bekal itulah dugaan penyuapan pada pimpinan KPK meruak. Pengadilan Tipikor memerintahkan rekaman itu dihadirkan sesuai permintaan kubu terdakwa Anggodo Widjojo. Namun tiga kali jaksa meminta, Polri tak juga memberikan.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif