Jakarta–Mabes Polri akan menyerahkan call data record (CDR) antara Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi ke pengadilan. CDR tersebut hanya berisi data kontak keduanya melalui ponsel, bukan rekaman percakapan.
“Ya hari ini akan kita serahkan ke pengadilan. Tentunya CDR bukan rekaman,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/8).
Ito menyampaikan, Mabes Polri akan menyerahkan tindak lanjut bukti tersebut sepenuhnya kepada pengadilan. Ito memperkirakan, pengadilan tidak mempermasalahkan pembicaraan keduanya.
“Tentunya kita juga akan melihat apakah bukti itu terkait, relevan atau tidak. Kalau orang menelepon kepada seseorang kan boleh-boleh saja, tidak dilarang,” terang Ito.
dtc/rif