News
Rabu, 11 Agustus 2010 - 11:50 WIB

Polisi akan serahkan CDR Ari-Ade ke pengadilan siang ini

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri akan menyerahkan call data record (CDR) antara Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi ke pengadilan. CDR tersebut hanya berisi data kontak keduanya melalui ponsel, bukan rekaman percakapan.

“Ya hari ini akan kita serahkan ke pengadilan. Tentunya CDR bukan rekaman,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/8).

Advertisement

Ito menyampaikan, Mabes Polri akan menyerahkan tindak lanjut bukti tersebut sepenuhnya kepada pengadilan. Ito memperkirakan, pengadilan tidak mempermasalahkan pembicaraan keduanya.

“Tentunya kita juga akan melihat apakah bukti itu terkait, relevan atau tidak. Kalau orang menelepon kepada seseorang kan boleh-boleh saja, tidak dilarang,” terang Ito.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif