Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 20:23 WIB

Penganggaran TPK tidak miliki landasan hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penganggaran tunjangan prestasi kerja (TPK) tidak memiliki landasan hukum.

Itulah salah satu hasil dari konsultasi sejumlah anggota DPRD dan Kepala DPPKAD, Budisena ke BPK di Semarang. Dengan hasil konsultasi itu tampaknya akan membuat ratusan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berharap tunjangan prestasi kerja (TPK) bakal gigit jari.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Tuharno, yang ikut dalam konsultasi Senin (9/8) lalu itu, kepada wartawan Rabu (11/8) mengungkapkan dalam konsultasi itu BPK tegas menyatakan penganggaran TPK tidak memiliki landasan hukum.

“BPK jmengatakan untuk jaminan kesejahteraan pensiunan sudah diakomodasi dalam Taspen,” kata Tuharno.

Namun demikian, Tuharno mengatakan pihaknya bersama Pemkab akan mengupayakan sebuah solusi. Termasuk mengenai kemungkinan menarik kembali TPK yang sudah dibayarkan kepada lebih dari 1.100 pensiunan. Dalam hal itu, pihaknya masih menunggu surat jawaban resmi dari BPK.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, dalam pertemuan dengan anggota DPRD dan Bupati Wonogiri, H Begug Poernomosidi, dua pekan lalu, jawaban atas tuntutan para pensiunan itu mestinya disampaikan Kamis (12/8) ini.

Melihat hasil konsultasi dengan BPK, tampaknya para pensiunan bakal menelan kekecewaan. Pemkab dan DPRD sendiri menganggap ini dilema yang sulit dipecahkan.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Penganggaran TPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif