Boyolali (Espos)–Pemkab Boyolali akan mengubah seragam dinas PNS mulai 16 Agustus mendatang. Perubahan ini terjadi untuk seragam yang dikenakan pada hari Senin dan Rabu.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Boyolali Widiyanto mengatakan untuk hari Senin yang sebelumnya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Linmas warna hijau, akan diganti dengan seragam PDH warna kheki. Sementara, untuk hari Rabu para PNS diwajibkan mengenakan lurik.
“Perubahan ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 79/2010 tentang Pakaian Dinas di Provinsi Jateng dan Keputusan Bupati Boyolali Nomor 025/250 tahun 2010 tentang Penetapan Desain Motif Batik Ikon Boyolali,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/8).
Ditambahkannya, seraganm PDH Linmas atau Hansip itu nantinya hanya dikenakan PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas).
“Sedang nantinya PDH Linmas akan dikenakan oleh petugas Linmas,” papar dia.
Mengenai lurik, Widiyanto menambahkan sesuai dengan Pergub bahan lurik tidak diharuskan dari Trucuk dan Pedan, Klaten; Pekalongan maupun Jepara.