WNI itu diduga terlibat jaringan teroris internasional.
Demikian dilansir dari The Star, Rabu (11/8). Selain seorang WNI juga ditangkap 2 warga negara Malaysia.
Kepala Polisi Malaysia Tan Sri Musa Hassan mengatakan ketiganya ditangkap hari ini di Temerloh, Pahang dan Ampang, Selangor. Ketiga orang itu berusia antara 34-70 tahun.
“Ketiganya dijerat Internal Security Act karena tercatat bahwa semuanya terlibat aktivitas yang merusak keamanan negara,” kata Hassan.
Diselidiki bahwa salah satu dari mereka adalah seorang managing director suatu perusahaan dan dua lainnya adalah kontraktor dan marketing executive.
Sumber di Kepolisian mengatakan telah memantau ketiganya untuk beberapa waktu dan tidak ditentukan berapa lama mereka akan ditahan.
dtc/nad