Wonogiri (Espos)–Hakim pengadilan negeri Wonogiri memvonis terdakwa pengguna ganja, Himawan Hangar R, penjara selama enam bulan. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Thomas Tarigan didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Christina dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (11/8).
Vonis itu, lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa Harinto pada persidangan dua pekan lalu. Selain vonis penjara, hakim juga membebani terdakwa membayar beaya perkara senilai Rp 2.500 dan barang bukti berupa ganja seberat 0,4 gram disita dan dimusnahkan.
Dengan vonis itu, terdakwa Himawan yang masih berstatus mahasiswa itu tinggal menjalani tiga bulan lagi, karena selama ditahan dikurangkan. Terdakwa Himawan ditahan sejak 27 April 2010 dan terdakwa Himawan serta jaksa Harinto di depan persidangan menyatakan menerima. Karenanya, vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam uraiannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Yakni terdakwa Himawan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/1999 tentang Narkotika.
Yang memberatkan, dalam amar putusan majelis adalah perbuatan terdakwa Himawan Hangar tidak sesuai dengan program pemerintah soal pemberantasan pengguna Narkotika. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, berterus terang, menjadi tulang punggung keluarga dan masih mahasiswa sehingga masa depannya bisa diperbaiki,” ujar Thomas.
Diberitakan, terdakwa pengguna obat-obatan psikotropika, Himawan Hangar R, ditangkap polisi saat berada di Miri, Kismantoro. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 0,4 gram. Karena perbuatan itu, terdakwa dijerat primer pasal 111 ayat (1) UU No 35/1999 tentang Narkotika dan subsisder pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/1999. Terdakwa membeli ganja dari seorang rekannya di daerah perbatasan Purwantoro – Bulukerto, Slamet senilai Rp 50.000 dan dibuat lintingan menjadi empat. Tiga linting sudah dihisap dan satu masih tersisa di saku.
tus