Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 16:19 WIB

Kesebanglinmas Wonogiri batasi pergerakan LSM gadungan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Untuk membatasi ruang gerak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gadungan di Kabupaten Wonogiri, sebanyak 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) setempat sepakat membentuk sebuah forum dan menetapkan kode etik.

Langkah ini dilakukan karena oknum LSM gadungan dinilai sudah kelewatan dan kerap membuat masyarakat resah. Mereka kerap mendatangi sekolah, kantor pemerintah, dinas dan instansi, mengaku dari LSM tertentu dan menawarkan barang dengan memaksa bahkan mengancam. Banyak pula yang sudah menjadi korban.

Advertisement

“Karena itulah, Sabtu (7/8) lalu kami dari 19 LSM yang terdaftar mengadakan pertemuan di kantor Badan Kesbangpol dan Linmas dan sepakat membentuk forum dengan sejumlah kode etik yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tertentu,” ungkap Ketua LSM Jeritan Rakyat (Jerat), Hartono, kepada wartawan di Wonogiri, Rabu (11/8).

Hartono menjelaskan oknum LSM gadungan itu paling sering beraksi di daerah perbatasan seperti Paranggupito, Pracimantoro, sampai Nguntoronadi. Biasanya mereka mendatangi sekolah-sekolah atau kantor pemerintah. Di sekolah, mereka menawarkan paket buku atau piagam penghargaan dengan harga bervariasi.

Kode etik yang dibuat Forum LSM itu mencakup beberapa hal, di antaranya LSM yang melakukan kegiatan di Wonogiri harus terdaftar di Kesbangpol dan Linmas, kegiatan LSM itu harus sesuai visi-misi serta AD/ART organisasi, tidak berafiliasi dengan Parpol, nirlaba, dan tidak diskriminatif. Selanjutnya, kegiatan LSM yang sifatnya penggalangan materi (dana, barang, jasa, fisik) harus seizin Kesbangpol dan Linmas dan rekomendasi dari Forum LSM Wonogiri. Kegiatan dilakukan tidak mengarah pada anarkisme, dan segala bentuk kegiatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah oknum yang mengaku dari LSM, segera laporkan ke kami. Jika pelaku adalah anggota Forum LSM Wonogiri maka akan kami beri sanksi tegas berupa pengucilan atau yang lainnya. Sedangkan jika pelaku bukan dari LSM terdaftar, maka akan kami proses ke ranah hukum,” jelas Hartono. Dia menambahkan, laporan masyarakat bisa disampaikan ke Posko pengaduan di Sekretariat LSM Persepsi di Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Gatot Gunawan, saat ditemui Rabu (11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Forum LSM Wonogiri. “Selanjutnya, kami akan terus memantau pergerakan forum ini, melalui pertemuan yang mereka rencanakan secara rutin. Kami sangat mendukung karena ini sifatnya membantu pemerintah melindungi masyarakat,” jelas Gatot.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif