News
Rabu, 11 Agustus 2010 - 15:23 WIB

Kepala sekolah wajib tempati rumah dinas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo meminta seluruh kepala sekolah SD tempati rumah dinas.

Advertisement

Sekretaris Disdikpora Untara ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/8) mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan aset rumah dinas kepala sekolah SD. Dia menuturkan tinggal dua kecamatan, yakni Laweyan dan Serengan yang belum rampung didata.

“Kami targetkan pendataan rumah dinas kepala sekolah SD rampung 3 hari lagi,” ujarnya.

Untara mengatakan sesuai dengan aturan penggunaan fasilitas rumah dinas kepala sekolah wajib ditempati. Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

Advertisement

isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif