Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 08:50 WIB

Berjudi di hajatan, dua penjudi ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua penjudi jenis ceki di Dukuh Buli, RT 2/RW II, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen berhasil dibekuk polisi, Selasa (10/8). Namun sayang dua penjudi lainnya berinisial SR dan PY yang ikut dalam perjudian tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Penggerebekan tempat perjudian di Gemantar itu berawal dari informasi warga tentang adanya acara hajatan di rumah GT, 50, warga Guli. Dari informasi yang diterima polisi, dalam kegiatan hajatan itu terdapat sejumlah warga yang berjudi kartu ceki.

Advertisement

Dalam waktu cepat aparat Polsek Mondokan yang dibantu aparat Polres Sragen melakukan penggerbekan.Aparat berhasil meringkus dua penjudi, yakni Suparlan, 39 dan Triyono, 29.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi membenarkan peristiwa penggerbekan tempat hajatan warga itu. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 87.000, satu set kartu ceki dan sebuah nampan kayu.
“Kedua tersangka dijebloskan ke penjara dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran aparat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif