Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 17:32 WIB

Baliho dipasang dekat kantor pemerintah, Panwas gerah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos) — Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Wonogiri mulai gerah dengan maraknya pemasangan tanda gambar pasangan calon yang dinilai tak sesuai aturan. Panwas menilai situasinya sudah semakin tak terkendali, namun baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun instansi terkait di Pemkab belum juga bertindak.

Ketua Panwas Pilkada Wonogiri, Prihmardoyo, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/8) mengungkapkan banyak laporan dari Panwas kecamatan (Panwascam) mengenai pemasangan tanda gambar pasangan calon yang dipasang terlalu dekat, hanya beberapa meter dari kantor kecamatan.

Advertisement

Padahal, SK Bupati Wonogiri No 188/2008 tentang pemasangan alat peraga kampanye menyebut radius 200 meter dari kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, harus bebas dari alat peraga.

“Tapi kenyataannya, banyak Panwascam yang melaporkan pemasangan tanda gambar sangat dekat dengan kantor kecamatan. Panwascam sudah  berkoordinasi dengan camat setempat namun camat juga tidak berani menindak karena takut itu bukan wewenangnya,” jelas Prih, sapaan akrabnya.

Dalam pemasangan alat peraga itu, Prih menambahkan, tidak hanya satu atau dua pasangan yang melakukan pelanggaran. Melainkan semua pasangan calon, di semua kecamatan. Pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Kesbangpol dan Linmas, KPU dan Satpol PP agar segera dilakukan tindakan tegas. Namun, hingga lebih dari sepekan setelah surat itu dikirimkan, belum juga ada tindakan.

Advertisement

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, saat dihubungi Rabu, menjelaskan dalam masa vakum aturan seperti sekarang ini, KPU tidak bisa bertindak terkait laporan Panwas. Pihak yang bisa menindak dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Linmas dan Satpol PP atas dasar Keputusan Bupati No 188/2008.

“Dalam keputusan Bupati itu memang disebutkan dalam radius 200 meter, kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah harus bersih dari atribut pasangan calon. Tapi yang berwenang menindak adalah Kesbangpol dan Linmas serta Satpol PP, tanpa harus menunggu instruksi KPU,” jelas Joko.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif