Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 14:19 WIB

12 Kali mediasi, sengketa tanah Gudangharjo kelar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sengketa tanah negara bebas yang diduga diperjualbelikan di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri akhirnya selesai, setelah melalui 12 kali mediasi antara pihak-pihak terkait. Dua bidang dari keseluruhan delapan bidang yang disengketakan, berhasil dikembalikan ke desa.

Camat Paranggupito, Sariman, kepada wartawan, Rabu (11/8) mengungkapkan penyelesaian itu dicapai di pertemuan terakhir di Balai Desa Gudangharjo, Selasa (10/8). Pertemuan itu, sempat berlangsung cukup alot dan mengalami dua kali deadlock karena masing-masing pihak ngotot mempertahankan argumentasi.

Advertisement

“Pertemuan kemarin (Selasa) mulai pukul 08.00 WIB dan baru tercapai kata sepakat pukul 17.00 WIB. Semua pihak terkait hadir, masyarakat pelapor, kepala dan perangkat desa, badan perwakilan desa, saya sendiri, dan para pemohon tanah dimaksud,” jelas Sariman.

Sariman menjelaskan dalam pertemuan itu dibahas sengketa tanah negara bebas yang selama ini dikuasai oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat desa. Tanah tersebut terdiri atas tiga lokasi yaitu Telaga Bodeh, Telaga Jarakan dan Telaga Dawung. Tanah itu telah dibagi menjadi delapan bidang dan sudah beralih tangan ke perorangan, tanpa sepengetahuan masyarakat.

Dari delapan bidang dimaksud, enam bidang di antaranya yaitu yang dimohon oleh Sarto dan Hari Waspodo dari Dusun Wedungan, Surahman dan Sogimin dari Dusun Jati, serta Pardi dari Dusun Jarakan, akhirnya direlakan menjadi miliki pemohon karena prosedur permohonannya tidak ada masalah. Sedangkan dua bidang lainnya yang dimohon oleh Mardi dari Dusun Dawung dan Sriyanto dari Dusun Jarakan, harus dikembalikan ke penguasaan desa karena tidak melalui prosedur yang benar.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif