Soloraya
Selasa, 10 Agustus 2010 - 18:28 WIB

Ramadan, pengusaha hiburan diharapkan patuhi SE

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang imbauan operasional hiburan umum, restauran dan rumah makan di bulan Ramadan kepada pengusaha hiburan umum.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, berdasar SE Gubernur nomor 556/15180 tanggal 28 Juli 2010 dan SE Bupati Sukoharjo nomor 556/3610/VII/2010 tersebut, pengusaha hiburan umum diminta menutup usahanya tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari akhir Ramadan.

Advertisement

“SE sudah disampaikan kepada pengusaha hiburan umum oleh DPPOK (Dinas Parisiwata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan), pengusaha diharapkan mematuhi SE tersebut untuk menghormati dan menjaga kekhusyuan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terangnya kepada Espos, Selasa (10/8) di Sukoharjo.

Sunarto mengatakan Satpol PP Sukoharjo bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat hiburan malam di Sukoharjo selama bulan Ramadan.

ufi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif