News
Selasa, 10 Agustus 2010 - 19:26 WIB

Polisi tetapkan Ba'asyir tersangka & dijerat pasal hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir dengan UU Terorisme.

“Terhadap ustadz ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,  dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/8).

Advertisement

Pasal yang dikenakan pada Ba’asyir adalah pasal hukuman mati. Ba’asyir dinilai terlibat mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror.

“Dan nanti akan bisa kita ikuti dalam persidangan. Bagaimana proses tadi bisa kita ungkapkan bukti-buktinya,” imbuh Edward.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif