Soloraya
Selasa, 10 Agustus 2010 - 20:18 WIB

Kasus dana fraksi kandas

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kasus dugaan korupsi dana fraksi DPRD Wonogiri periode 2004-2009 dengan tersangka Ige Budiyanto dan Sudarno akhirnya kandas.

Hasil ekspose kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang, pertengahan Juli lalu memutuskan kasus itu harus dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan.

Advertisement

Ini sama persis dengan kasus dugaan korupsi dana KONI yang menyeret Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha sebagai tersangka. Hasil penyelidikan Kejari menyimpulkan adanya unsur penyimpangan dan pidana. Namun setelah diekspose di Kejakti ternyata hanya masuk ranah hukum administrasi.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Dian Frits Nalle, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sukaryo, mengatakan hal ini di luar perkiraan karena sebelumnya tim penyidik telah menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus yang telah diselidiki sejak 2007 lalu itu.

“Hasil ekspose memutuskan agar kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti untuk diarahkan pada tuntutan pidana korupsi. Kasus ini hanya masuk ranah hukum administrasi,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8).

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kandas Kasus Dana Fraksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif